MERANGIN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, selama dua hari - - Selasa hingga Rabu (11 s/d 12 Februrari 2024) - - menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Konkuren Bidang Komunikasi dan Informasi.
Dipimpin Kadis Kominfo Merangin M Arief tersebut, rapat maraton tersebut membahasa satu demi satu pasal yang dirancang.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
‘’Kita tergetkan pada Maret 2025 nanti Perbup ini sudah rampung, ’’ujar M Arief.
Untuk itu masing-masing bidang Dinas Kominfo kebagian tugas mengonsep setiap pasal demi pasal di setiap bab yang telah ditentukan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Guna mencapai target pada Maret 2025 Perbup itu rampung, pembahasan rancangan Perbup yang dilakukan terlihat dikebut. Berbagai data pendukung dibuka, sehingga apa yang dirancang tidak melenceng dari sasaran.
Rancangan Perbup tentang Konkuren Bidang Komunikasi dan Informasi itu, tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 40 tahun 2024.
‘’Tujuannya untuk memperkuat kerangka kerja komunikasi dan informasi di Kabupaten Merangin sesuai dengan regulasi nasional, ’’terang Kadis Kominfo Merangin dibenarkan tiga orang kepala bidang.
Pada rapat itu, M Arief menekankan pentingnya kerja sama dalam penyusunan Perbub itu, karena mencakup semua bidang yang ada di Diskominfo Merangin. Artinya rancangan Perbup yang dibuat merupakan tanggung jawab semua bidang.
Rapat itu diikuti semua kepala bidang, sekretariat dan para pegawai di jajaran Diskominfo Merangin. Dengan keterlibatan seluruh elemen ini, diharapkan penyusunan Perbup dapat berjalan secara efektif dan komprehensif.
Melalui rapat itu pula, terlihat betul kalau Dinas Kominfo Merangin sangat berkomitmen dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.(IS/kom)