Minus 12 Jam, Tim Resmob Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Angso Duo

    Minus 12 Jam, Tim Resmob Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Angso Duo
    Anggota Resmob Polda Jambi Bekuk Debi di Desa Medak, bayung Lencir, Sumsel/foto: dok Polda Jambi

    JAMBI – Jajaran Kepolisian Daerah Jambi, berhasil membekuk Debi, 23 tahun, tersangka pelaku pembunuhan terhadap tukang gerobak Amron, 47 tahun di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Sabtu subuh (22/1).

    Pelaku dibekuk Tim Opsnal Resmob Polda Jambi di tempat pelariannya di Dusun 2 Rimbo Antui, Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu petang, atau minus dari 12 jam pascakejadian.

    Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pelaku dibekuk Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, bekerjasama dengan anggota Reskrim Polresta Jambi dan Polres Muara Jambi. Selain Debi, tim juga mengamankan seorang laki-laki bernama Anas yang diduga mengantarkan Debi ke Desa Medak.

    "Saat ini tim sedang membawa keduanya ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut, " kata Mulia Prianto.

    Mengenai motif pembunuhan dengan senjata tajam belum diketahui. Menurut saksi dari kalangan pedagang pasar Angso Duo, korban dan pelaku Debi satu profesi pekerjaan, yakni tukang gerobak yang bergiat malam hari di lingkungan Pasar Angso Duo. (UTI)

    Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jambi Senang Hati, Vaksinasi Dosis...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Merangin Berikan Bantuan Sapi ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat
    Ada Upaya Penghadangan di Sungai Arang, Pendukung JADI Terpaksa Jalan Hauling Untuk Menyaksikan Kampanye Akbar

    Ikuti Kami