JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi selama 20 hari Operasi Antik Siginjai 2024 - - yang dilakukan semenjak 10 Mei - 29 Mei - - berhasil membekuk ratusan tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ernesto Saiser membenarkan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (30/5).
Dikatakan, jumlah tersangka yang dibekuk sebanyak 199 orang. Sepuluh orang diantaranya wanita dan tiga orang anak di bawah umur. Sedangkan yang terdeteksi sebagai pengguna 50 orang. Sisanya 149 orang, dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat polisi, tergolong sebagai pengedar.
Menurut Ernesto, jumlah tersangka yang dibekuk lebih besar dari hasil Operasi Antik tahun sebelumnya. Operasi Antik Siginjai melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba sepuluh kepolisian resort (Polres) di wilayah hukum Polda Jambi.
"Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas dan mengentaskan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Akan terus dilakukan, dan kita mengajak segenap lapisan masyarakat berperan mendukung untuk bahu-membahi memerangi kejahatan narkoba, " ujar Ernesto.
Selain meringkus ratusan orang tersangka, Operasi Antik Siginjai tahun ini mengamankan barang bukti berupa lika kilogram sabu, tiga kilogram ganja, 341 butir pil ekstasi. Dengan nilai Rp6 Miliar lebih. Selain narkoba, tim juga menyita barang bukti pendukung, berupa 29 unit sepeda motor, enam kendaraan roda empat, ratusan handphone dan uang tunai sekitar Rp10 Juta.
Baca juga:
Melawan Petugas, Perampok Tewas
|
Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, jelasnya, antara lain menyasar tempat hiburan malam,
tempat kos-kosan, kendaraan mencurigakan yang melintas, dan bangunan yang dicurigai menjadi lokasi pesta narkoba.
"Selama operasi puluhan beskem (bangunan kayu, Red) yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba kita hancurkan, " tambahnya. (IS/put)