JAMBI-Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jambi, Kamis (31/8).
Didampingi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini, Wagub Sani menerima kedatangan Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi, bersama rombongan. Antara lain Tenaga Ahli Fiza Fradesa, Ramaini, Safril Munandar, Dedi Susanto, dan anggota KPID, Nur Ihsan, Andi Wahyu Aditya Mai Putra, Ganda Bagus Ulul Albab.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
“Pagi hari ini kita menerima kunjungan Ketua KPID Provinsi Jambi bersama rekan-rekannya menyampaikan beberapa hal dan program kerja mereka ke depannya. Sesuai dengan tugas mereka, yaitu, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran , " ucap Wagub Sani.
Dikatakan Sani, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memberikan pelayanan dan kerja sama dengan siapa pun, " sambung Wagub Sani.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi mengemukakan, dalam audiensi tersebut melaporkan beberapa program kerja. Selain itu juga ada beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jambi diantaranya adalah mengenai perpindahan kantor KPID Provinsi Jambi.
Dikatakan, tupoksi dan kewenangan KPID di antaranya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia, Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, serta membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
"KPID Provinsi Jambi juga akan berkerja sama dengan KPU Provinsi Jambi, sehubungan tahun depan sudah masuk tahun politik, " paparnya (IS/kom)